Sergai Perkuat Tata Kelola Aset Daerah lewat Perubahan Perda
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Pada Rabu, 4 November 2026, rapat paripurna DPRD Serdang Bedagai di Ruang Rapat Paripurna, Sei Rampah, menjadi ajang bagi Bupati Sergai Darma Wijaya untuk menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Bupati Wijaya menegaskan bahwa revisi perda diperlukan agar ketentuan pengelolaan aset selaras dengan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat pengelolaan BMD yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Ia menyoroti bahwa pengelolaan BMD tidak hanya sebatas pencatatan administrasi, melainkan juga memerlukan kepastian hukum kepemilikan dan pemanfaatan optimal aset untuk mendukung pelayanan publik serta peningkatan PAD.
Fraksi‑fraksi DPRD Serdang Bedagai—PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar, PPP, NasDem, dan Demokrat—menyampaikan dukungan sekaligus catatan mengenai penertiban administrasi, percepatan sertifikasi dokumen kepemilikan, pengamanan aset, dan penguatan pengawasan pemanfaatan BMD. Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah terus melakukan inventarisasi, penataan administrasi, dan pengamanan hukum atas aset daerah, serta menyelesaikan dokumen kepemilikan secara bertahap.
Sekretaris Daerah (Sekdakab) Suwanto Nasution, S.Pd., MM, menambahkan bahwa aset yang belum dimanfaatkan dapat dioptimalkan melalui penyewaan sesuai prosedur, dimulai dengan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), kemudian pembayaran sewa langsung ke kas umum daerah. Proses ini diharapkan meningkatkan pendapatan dan memanfaatkan aset secara produktif.
Pemerintah juga berencana memperkuat sistem informasi pengelolaan aset. Saat ini, penatausahaan BMD didukung aplikasi SIMDA BMD, yang akan dikembangkan dan diintegrasikan dengan e‑BMD untuk meningkatkan akurasi data, memperkuat tertib administrasi, dan mendukung implementasi kebijakan pengelolaan aset secara digital.