Pemprov Sumut Perkuat Layanan Publik Inklusif, Delapan Mal Pelayanan Publik Kini Beroperasi
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id MEDAN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan secara adil, mudah, dan nyaman. Kebijakan ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak dasar warga tanpa diskriminasi.
Komitmen tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Timur Tumanggor saat menerima kunjungan reses Anggota DPD RI Penrad Siagian di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Jumat (16/10/2026).
“Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang optimal, sejumlah daerah telah membentuk Mal Pelayanan Publik. Ada delapan Mal Pelayanan Publik yang sudah beroperasional di Sumut,” kata Timur Tumanggor.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan bentuk konkret tanggung jawab pemerintah. Kualitas penyelenggaraan pemerintahan, lanjut Timur, tidak hanya diukur dari kebijakan yang disusun, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memperoleh layanan, kepastian waktu dan biaya, keterbukaan informasi, serta keadilan dalam setiap proses pelayanan.
Karena itu, ia menekankan agar manfaat layanan benar-benar dirasakan warga. Masyarakat berhak mendapatkan informasi persyaratan yang jelas, prosedur sederhana, biaya yang transparan, serta kepastian waktu penyelesaian.
Saat ini, delapan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang telah beroperasi di Sumut berada di Kota Medan, Tebingtinggi, Pematangsiantar, serta Kabupaten Asahan, Humbanghasundutan (Humbahas), Labuhanbatu Utara, Simalungun, dan Deliserdang.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terbuka terhadap masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan dalam kegiatan ini. Kami memandang pengawasan sebagai bagian penting dari upaya memperkuat akuntabilitas dan memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI Penrad Siagian menjelaskan bahwa kunjungannya ke Sumut bertujuan menginventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain pelayanan publik, ia juga menyoroti keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba, khususnya di Kabupaten Simalungun, serta sektor pendidikan.
“Saya ingin mengetahui apa saja hambatan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat. Kami telah menyerap, mendengarkan, dan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ke tingkat pusat,” ucapnya. (H21/DISKOMINFO SUMUT)


