Pemprov Sumut Tegaskan Komitmen Layanan Publik Inklusif, Delapan Mal Pelayanan Publik Kini Beroperasi
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, adil, dan bebas diskriminasi bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah itu dinilai sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak dasar warga, bukan sekadar rangkaian kebijakan di atas kertas.
Komitmen tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Timur Tumanggor saat menerima kunjungan reses Anggota DPD RI Penrad Siagian di ruang kerjanya, lantai 9 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Jumat (16/10/2026).
Menurut Timur Tumanggor, pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat. Kualitas pemerintahan, katanya, tidak hanya dinilai dari kebijakan yang disusun, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memperoleh layanan, kepastian waktu dan biaya, keterbukaan informasi, serta keadilan dalam setiap proses pelayanan.
“Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang optimal, sejumlah daerah telah membentuk Mal Pelayanan Publik. Ada delapan Mal Pelayanan Publik yang sudah beroperasional di Sumut,” kata Timur Tumanggor.
Kedelapan Mal Pelayanan Publik (MPP) itu tersebar di Kota Medan, Tebingtinggi, Pematangsiantar, serta Kabupaten Asahan, Humbanghasundutan (Humbahas), Labuhanbatu Utara, Simalungun, dan Deliserdang. Kehadiran MPP diharapkan memangkas rantai birokrasi sehingga masyarakat memperoleh informasi persyaratan yang jelas, prosedur yang sederhana, biaya yang transparan, serta kepastian waktu penyelesaian.
Pemprov Sumut juga menyatakan keterbukaan terhadap masukan, kritik, dan rekomendasi yang muncul dalam kegiatan reses tersebut. Pengawasan dipandang sebagai bagian penting untuk memperkuat akuntabilitas dan memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Anggota DPD RI Penrad Siagian menjelaskan bahwa kunjungannya ke Sumut bertujuan menginventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain persoalan layanan publik, ia menyoroti keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba, khususnya di Kabupaten Simalungun, serta sektor pendidikan.
“Saya ingin mengetahui apa saja hambatan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat. Kami telah menyerap, mendengarkan, dan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ke tingkat pusat,” ucap Penrad Siagian. (H21/DISKOMINFO SUMUT)


