Kominfo Sumut Raih Predikat Informatif dan Peringkat Teratas OPD
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id MEDAN — Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara menorehkan hasil positif dalam pengelolaan layanan informasi publik. Instansi tersebut menyandang predikat Informatif dan sekaligus menempati posisi teratas pada kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.
Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap, di Medan, Rabu (21/10/2026), menyatakan capaian itu tidak akan membuat pihaknya berpuas diri. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar upaya mengumpulkan penghargaan, melainkan kewajiban memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat.
“Capaian ini adalah hasil yang akan terus kami jaga, namun bukan cuma penghargaan ini yang kami upayakan. Kami terus berupaya agar masyarakat tahu proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan,” ujar Erwin.
Erwin menambahkan, Dinas Kominfo Sumut turut mendorong Pemprov Sumut agar dapat meraih predikat Informatif. Salah satu langkah yang tengah berjalan adalah pengembangan situs layanan informasi publik ppid.sumutprov.go.id, dengan tujuan masyarakat lebih mudah memperoleh informasi publik secara cepat dan transparan.
Kebijakan keterbukaan informasi, lanjutnya, sudah diintegrasikan ke dalam visi dan misi jangka panjang pemerintah daerah. Dinas Kominfo Sumut juga menerapkan sistem informasi berbasis teknologi secara berkelanjutan, disertai penguatan komitmen bersama untuk menjaga tren positif indeks keterbukaan informasi di Sumatera Utara.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi publik, permohonan dapat diajukan secara langsung di Lobby Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan. Layanan tatap muka itu menjadi bagian dari upaya memudahkan akses informasi bagi warga.
Agar keterbukaan informasi berjalan optimal, Dinas Kominfo Sumut melakukan pemantauan berkala terhadap tingkat kepatuhan setiap unit kerja. Masukan serta pengaduan masyarakat juga dianalisis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan mutu pelayanan informasi publik.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut Abdul Haris Nasution, Selasa (20/10/2026), menjelaskan bahwa penilaian KI Sumut Award 2026 melewati sejumlah tahapan. Prosesnya dimulai dari bimbingan teknis (bimtek), pengisian instrumen penilaian, hingga monitoring dan evaluasi terhadap badan publik.
Menurut Haris, hasil penilaian dipengaruhi beberapa faktor, antara lain pergantian pejabat, lemahnya koordinasi, serta dokumen pendukung yang belum lengkap. Selain itu, standar nilai untuk memperoleh predikat Informatif juga naik dari sebelumnya 80 menjadi 90.


