Pemprov Sumut Kebut Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempercepat proses penyerahan aset dan kepegawaian RSUD dr M Thomsen Nias yang ditargetkan rampung pada 31 Oktober 2026.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Senin, 26 Oktober 2026 | 12:00 WIB
Estimasi: 3 min baca • 12 dilihat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mempercepat proses pengalihan aset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Thomsen Nias dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias kepada Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli. Seluruh rangkaian penyerahan aset beserta kepegawaian ini ditargetkan rampung paling lambat pada 31 Oktober 2026.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya saat memimpin Rapat Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tim Percepatan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, pada Senin (19/10/2026). Ia memastikan pihak Pemprov Sumut akan mengawal ketat setiap tahapan agar berjalan transparan serta terhindar dari permasalahan hukum.

Dalam arahannya, Surya mengingatkan jajaran instansi terkait mengenai Keputusan Gubernur Nomor 188.44/602/2026 yang menetapkan batas akhir masa kerja tim percepatan pada penghujung Oktober 2026. “Batas selambat-lambatnya adalah 31 Oktober. Hari ini tanggal 19, artinya waktu kita tinggal 13 hari kalender lagi. Ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama,” tegas Surya di hadapan para pejabat OPD yang hadir.

Surya menjelaskan bahwa pengalihan aset ini merupakan konsekuensi logis dari pemekaran wilayah antara Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli. Berdasarkan regulasi otonomi daerah, aset yang berada di wilayah hasil pemekaran wajib diserahkan oleh kabupaten induk. Hadir sebagai perwakilan pemerintah pusat, Pemprov Sumut mengambil peran fasilitatif agar proses peralihan ini berlangsung objektif.

“Kita fasilitasi dan berikan pokok-pokok pikiran agar penyerahan aset ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Jangan sampai ada salah penyerahan atau indikasi yang mengarah ke ranah pidana. Apalagi proses penyerahan aset ini dimonitor langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Surya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut M Faisal Hasrimy melaporkan bahwa forum tersebut merupakan rapat kelima yang digelar secara maraton sejak bulan Agustus 2026. Berdasarkan hasil inventarisasi fisik di lapangan, tercatat ada sekitar 9.000 unit aset serta 700 portofolio dokumen yang berhasil diverifikasi.

Kendati demikian, Faisal mengakui masih terdapat beberapa kendala teknis, seperti kondisi aset yang mengalami kerusakan atau tidak ditemukan fisik barangnya, serta penyesuaian regulasi kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memenuhi syarat masa kerja 10 tahun.

Menanggapi hambatan tersebut, Wagub Sumut Surya menginstruksikan seluruh pihak agar tetap transparan dalam melakukan pendataan. Aset yang rusak maupun tidak lengkap harus dicatat sesuai kondisi riil dan dituangkan secara resmi dalam berita acara penyerahan.

Sebagai langkah pengamanan hukum, Inspektorat Pemprov Sumut turut menyiapkan audit formal terhadap seluruh data inventarisasi sebelum pengesahan final dilakukan. Hal ini penting guna menjamin seluruh prosedur pengalihan aset dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

“Tinggal 13 hari lagi, apa yang bisa diselesaikan harus kita tuntaskan bersama. Kalau memang perlu berkoordinasi langsung ke Nias atau menggelar rapat maraton secara virtual, lakukan hari ini juga agar ada kesimpulan yang konkrit,” pungkas Surya.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.