Sumut Perkuat Posyandu Jadi Pusat Layanan Dasar Masyarakat

Pemprov Sumatera Utara mengubah Posyandu menjadi pusat layanan dasar yang mencakup enam bidang, memperluas peran di tingkat kabupaten/kota.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Kamis, 5 November 2026 | 11:00 WIB
Estimasi: 1 min baca • 7 dilihat

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat peran Posyandu dengan mengubahnya menjadi Pusat Layanan Dasar Masyarakat yang terintegrasi, mencakup enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi, Titik Sugiharti, menyampaikan hal ini pada Rapat Kerja Tim Pembina Posyandu Kabupaten/Kota se‑Sumut yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, pada Kamis, 5 November 2026.

Menurut Permendagri No. 13/2024, enam bidang layanan dasar yang akan diakomodasi meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan, ketenteraman dan ketertiban, serta perlindungan sosial. Dengan demikian, Posyandu tidak lagi hanya fokus pada penimbangan balita atau imunisasi.

Pengurus Tim Pembina Posyandu Kementerian Dalam Negeri, Yudhi Timor Bini Prakoso, menambahkan bahwa transformasi ini menanggapi perubahan kebutuhan masyarakat. Posyandu kini menjadi titik temu antara warga, pemerintah desa/kelurahan, dan layanan publik.

Data BPS Survei Penduduk Antar Sensus 2025 menunjukkan bahwa anak usia 0‑4 tahun berjumlah 22.741.968 jiwa, mayoritas Generasi Alpha. Dengan 238.666 Posyandu nasional dan 10.472 di Sumut, total kader mencapai 1.250.685 orang secara nasional dan 49.152 orang di provinsi ini.

Rapat kerja dihadiri seluruh Ketua Tim Pembina Posyandu kabupaten/kota, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta undangan lain, menandai langkah konkret menuju pemerataan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kualitas layanan publik di Sumatera Utara.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.