Pemprov Sumut Andalkan Delapan Mal Pelayanan Publik untuk Layanan Tanpa Diskriminasi
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, adil, dan bebas diskriminasi bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satu wujud nyatanya adalah beroperasinya delapan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumut.
Komitmen tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Timur Tumanggor saat menerima kunjungan reses Anggota DPD RI Penrad Siagian di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Jumat (16/10/2026).
“Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang optimal, sejumlah daerah telah membentuk Mal Pelayanan Publik. Ada delapan Mal Pelayanan Publik yang sudah beroperasional di Sumut,” kata Timur Tumanggor.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat. Kualitas pemerintahan, lanjutnya, tidak hanya dinilai dari kebijakan yang disusun, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memperoleh layanan, kepastian waktu dan biaya, keterbukaan informasi, serta keadilan dalam setiap proses pelayanan.
Karena itu, ia menekankan agar komitmen tersebut diwujudkan melalui layanan yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Warga harus memperoleh informasi persyaratan yang jelas, prosedur yang sederhana, biaya yang transparan, serta kepastian waktu penyelesaian.
Hingga kini, delapan MPP yang telah beroperasi di Sumut berada di Kota Medan, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Asahan, Humbanghasundutan, Labuhanbatu Utara, Simalungun, dan Deliserdang.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terbuka terhadap masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan dalam kegiatan ini. Kami memandang pengawasan sebagai bagian penting dari upaya memperkuat akuntabilitas dan memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucap Timur Tumanggor.
Sementara itu, Anggota DPD RI Penrad Siagian menjelaskan bahwa kunjungannya ke Sumut bertujuan menginventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain persoalan pelayanan publik, ia juga menyoroti keberadaan Keramba Jaring Apung di kawasan Danau Toba, khususnya di Kabupaten Simalungun, serta sektor pendidikan.
“Saya ingin mengetahui apa saja hambatan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat. Kami telah menyerap, mendengarkan, dan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ke tingkat pusat,” tuturnya. (H21/DISKOMINFO SUMUT)


